Sosialisasi Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Tahun 2022
- Sep 12, 2022
- Admin Desa
- BERITA
Putatgede - Hari ini (12/09/2022) Disnakertrans Porvinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022. Bantuan subsidi upah ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima BSU melalui Rekening Bank Himbara (Bank BTN), BSI, Bank BCA dan PT. Pos Indonesia.
Kebijakan Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahhun 2022
- Kemnaker melakukan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan di antaranya melalui rapat internal dan Rapat Terbatas Tingkat Menteri
- Kemnaker, Kemenkumham, dan Setkab bersama-sama bersinergi dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan syarat calon penerima BSU tahun 2022.;
- Dalam rangka pemadanan data, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data-data yang dikirimkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Telah dilaksanakan pembahasan penyusunan Petunjuk Teknis Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Bank HIMBARA, Bank BSI, dan PT. Pos Indonesia guna pelaksanaan penyaluran BSU Tahun 2022
BSU Tahun 2022 ini diberikan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu akan diberikan hanya sekali sebesar Rp. 600.000,- kepada Pekerja dengan syarat :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
Penerima BSU Tahun 2022, dikecualikan untuk :
- Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI.
- Penerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Mekanisme Pengumpulan Rekening Penerima BSU Tahun 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 10 berbunyi "Dalam hal pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ✓Jumlah Tenaga Kerja Benar; ✓Upah Tenaga Kerja Benar; ✓Telah Membayar Iuran hingga bulan Juli 2022.
Tiga cara Lapor Rekening Bank :
- Melalui SIPP Online Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id aplikasi Pelaporan perusahaan
- Melalui J-MO Jamsostek Mobile yang diinstal di HP Tenaga Kerja
- Melalui Kantor Cabang Pelaporan langsung ke kantor cabang BPJamsostek terdekat
Mekanisme Penyaluran BSU Tahun 2022 sebagai berikut :
- Pemberian BSU 2022 bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.
- Kemnaker akan melakukan check dan screening yaitu kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data, kemudian dilakukan pemadanan data dengan penerima Kartu Prakerja, BPUM, PKH, PNS dan TNI/POLRI.
- Hasil screening dan pemadanan kemudian dilakukan pengajuan pembayaran ke KPPN melalui bank Himbara (Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT. Pos Indonesia untuk pencairan dana
Sedangkan untuk pusat bantuan bisa mengunjungi website bsu.kemnaker.go.id