Penerimaan Beras Rastra Desa Putatgede 2018

  • sutikno
  • Apr 09, 2018
LINGKUNGAN

(PUTATGEDE (09/04/2018),  Mekanisme penerimaan Rastra atau yang lebih di kenal dengan beras sejahtera untuk bulan April ada wacana pemberian secara non tunai yaitu keluaarga penerima manfaat atau (KPM) akan mendapatkan sembakau yaitu berupa telur atau gandum atau juga bisa gula, nominal yang akan di berikan yaitu sebesar 110000, keluarga  yang mendapatkan manfaat nantinya mendapatkan sejenis kartu, dan kartu itu nantinya di tukarkan ke toko yang sudah ada kesepakatan dengan bulog dan dalam pengambilannya tidak bisa di wakilkan alias harus di ambil sendiri. Kendalanya untuk pengambilannya banyak masyarakat yang kurang faham dalam mekanisme penerimaan bantuan jadi itu menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat. Tapi untuk bulan april yang tadinya akan di ganti dengan kartu di batalkan jadi masih berupa beras itu sendiri di jelaskan oleh kasie pelayanan dan kesejahteraan desa putatgede yaitu muhamad agus sutikno yang menjadi petugas distribusi pembagian rastra. Untuk desa putatgede sendiri ada 76 orang penerima rastra yang terbagi dalam 7 RW. Warga yang mendapatkan rastra harus ada dalam data base yang ada di kemensos jadi nama warga yang tidak ada dalam data base tidak bisa mendapatkan atau tidak bisa di usulkan. Adapun kriteria penerima beras rastra yaiti:

  1. Keluarga miskin
  2. Keluarga yang ada di dalam data base
  3. Keluarga penerima PKH
  4. Keluarga yang mempunyai keluarga banyak atau yang memiliki jumlah anak yang sangat banyak

Dari pemerintahan desa putatgede berharap masyarakat yang mendapatkan beras rastra supaya bisa memanfaatkan dengan sebaik baiknya itu di sampaikan sendiri oleh muhamad agus sutikno selaku kasie pelayanan dan kesejahteraan di desa putatgede.