Cara Penilaian Kinerja Desa Oleh Pemda atau Kabupaten

  • Admin Desa
  • Sep 01, 2022
PEMERINTAHAN

Tata cara penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ini tentunya hanya diperlukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan menambahkan Indikator Tambahan dalam penilaian kinerja desa. Agar penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan pada seluruh Desa untuk setiap Kabupaten/Kota berjalan tertib, transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan langkah-langkah operasional sebagai berikut:

Tahap Persiapan
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan dapat meliputi penyiapan Tim Penilai Kinerja Desa, memahami pedoman penilaian kinerja desa, menyiapkan dokumen dan data terkait untuk penilaian kinerja desa. Rincian kegiataannya sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penilai Kinerja Desa yang dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota;
  2. Menerima dan melihat hasil penilaian kinerja desa melalui Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang didasarkan atas Kriteria Utama dan Indikator Wajib dalam Kriteria Kinerja;
  3. Menentukan perlu atau tidaknya Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja untuk penilaian kinerja desa di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  4. Apabila diperlukan Indikator Tambahan, maka perlu penentuan jenis Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja dari Daftar Indikator Tambahan yang bersifat daftar tertutup (closed list) yang akan digunakan dalam penilaian kinerja desa dalam rangka penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
  5. Pengumpulan data, dokumen dan informasi yang diperlukan sesuai dengan jenis Indikator Tambahan yang ditentukan dalam proses penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja.

Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan meliputi pengisian data-data terkait dengan Indikator Tambahan, memeriksa data-data hasil pengisian, dan melihat hasil penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja yang digunakan pada Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dalam kertas kerja tersebut, telah disediakan metode penghitungan Nilai Kinerja Indikator Tambahan sesuai dengan metode penghitungan sebagaimana terlampir pada Lampiran 5. Rincian kegiatannya sebagai berikut:

  1. Mengisi data-data terkait Indikator Tambahan yang ditentukan dalam penilaian kinerja desa pada format yang telah diberikan dalam Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  2. Memeriksa kembali data-data hasil pengisian sesuai dengan Indikator Tambahan yang digunakan;
  3. Melihat Nilai Kinerja Indikator Tambahan untuk setiap desa dari hasil penghitungan;
  4. Melihat Nilai Kinerja dan pemeringkatannya untuk setiap desa dari hasil penghitungan; dan
  5. Melihat daftar desa calon penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 pada Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Tahap Akhir
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan meliputi verifikasi kebenaran pengisian data dan melihat hasil penghitungan Nilai Kinerja Indikator Tambahan serta menyimpan data dan dokumen komputer terkait untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rincian kegiatannya sebagai berikut:

  1. Memverifikasi kebenaran pengisian data untuk penghitungan Nilai Kinerja Indikator Tambahan, melihat hasil Nilai Kinerja Indikator Tambahan, melihat hasil Nilai Kinerja dan pemeringkatannya, dan melihat daftar desa calon penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 pada Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  2. Menyimpan seluruh dokumen terkait Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan pada folder yang telah disediakan; dan
  3. Menyampaikan Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan kembali dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.