
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa ini didalamnya mencakup antara lain :
- Ruang Lingkup : penganggaran, pengalokasian, penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan; pemantauan serta evaluasi.
- Penganggaran : Pagu anggaran yang dibutuhkan desa
- Pengalokasian
- Tata Cara Penyaluran
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- Pedoman Penggunaan
- Pemantauan dan Evaluasi
Untuk lebih jelasnya bisa file salinan berupa PDF bisa di unduh.

Tinggalkan Komentar dan Balasan