
PUTATGEDE.DESA.ID – Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) untuk Pemerintah Desa Putatgede Tahun ini telah masuk ke Rekening Desa. Dana tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018, oleh Pemerintah Desa Putatgede dipergunakan untuk ketahanan masyarakat desa yaitu :
- Bantuan untuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sebesar Rp. 30.000.000,-
- Pengembangan Tehnologi Tepat Guna, sebesar Rp. 20.000.000,- serta
- Bantuan Keuangan KPMD sebesar Rp. 5.000.000,-
Sesuai dengan proposal yang telah diajukan untuk RTLH dipergunakan untuk belanja material pembangunan Pondasi Rumah bagi ketiga penerima. Penerima tersebut hari ini menyaksikan bahwa bantuan keuangan tersebut telah diambil dan akan segera dilaksanakan. Disela-sela pertemuan untuk penyerahannya yang dilaksanakan oleh Bp. Supriyadi (Kepala Desa Putatgede) di saksikan Bp. Dias Ketut Wardana (Kasie Pemberdayaan Masyarakat) dan Bp. Sugiyono (staf Pemberdayaan Masyarakat) selaku atas nama Camat Ngampel.
Ketiga penerima tersebut adalah :
1. | Nama | : | SUTEGO |
Tempat, Tgl. Lahir | : | Kendal, 03 Oktober 1965 | |
Alamat | : | Putatgede RT.002 RW.002 Kecamatan Ngampel – Kendal | |
Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas |
2. | Nama | : | SARWONO |
Tempat, Tgl. Lahir | : | Kendal,11 Januari 1975 | |
Alamat | : | Putatgede RT.001 RW.002 Kecamatan Ngampel – Kendal | |
Pekerjaan | : | Buruh Tani / Perkebunan |
3. | Nama | : | ASERI |
Tempat, Tgl. Lahir | : | Kendal, 17 September 1972 | |
Alamat | : | Putatgede RT.001 RW.007 Kecamatan Ngampel – Kendal | |
Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas |
Ketiga penerima tersebut sangat merasa gembira, karena bantuan tersebut telah turun disaat-saat akan menghadapi musim penghujan. Kegembiraan tersebut ditandai dengan senyuman renyah saat dihadapan kepala desa dan staf dari kecamatan tersebut di Aula Balai Desa Putatgede.
Sesuai dengan pedoman dalam peraturan gubernur, bahwa bantuan tersebut diterimakan melalui Tim Pelaksana Kegiatan untuk segera dibelanjakan seluruh kebutuhan sesuai dengan proposal yang kemudian didistribusikan kepada ketiga penerima tersebut. Dan secara simbolis beberapa waktu yang lalu telah diserahkan belanja material sesuai kebutuhannya.
Sedangkan untuk operasional upah tenaga kerja, melalui musyawarah desa dan kesanggupan dari penerima sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing penerima.
Bantuan keuangan tersebut, sampai hari ini baru masuk rekening desa adalah untuk Rumah Tangga Layak Huni, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Tinggalkan Komentar dan Balasan