
Maksud pengaturan pengadaan barang/jasa di desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa yang dibiayai dengan dana yang bersumber APBDesa.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 ini, terdiri dari :
- Ruang Lingkup
- Prinsip dan Etika Pengadaan
- Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa
- TPK (Tim Pengelola Kegiatan)
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
- Asistensi, Pembinaan dan Pengawasan
- Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Untuk lebih jelasnya bisa di download file PDF-nya.

Tinggalkan Komentar dan Balasan