
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- peraturan tata tertib BPD;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- pendanaan
Pengisian Anggota BPD
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan
perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. - Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
- Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui :
- Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
- Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendagri No.110 Tahun 2016 atau DISINI.
Tinggalkan Komentar dan Balasan